Home » » Mimpi dan Mandi Junub

Mimpi dan Mandi Junub

Rabu, 25 Juli 2012 | 0 komentar

a. Apakah mimpi dan mengeluarkan sperma serta mandi junub di siang hari Ramadhan membatalkan puasa?
Sesungguhnya bermimpi basah (mimpi yang disertai mengeluarkan sperma) tidak membatalkan puasa. Sebab hal itu di luar kemampuan dan kesadaran manusia atau merupakan perbuatan yang tidak disengaja. Begitu pula mandi jinabat tidak membatalkan puasa.
b. Bagaimana hukumnya manji junub setelah terbit fajar?
Orang-orang yang akan berpuasa diperbolehkan makan dan minum dan atau bersenggama (jima') pada malam hari sampai terbit fajar atau sebelum masuk waktu shalat Shubuh. Sebagaimana diatur dalam Surat Al-Baqarah ayat 187, sesudah waktu tersebut seseorang diperintahkan untuk tetap berpuasa.
Dalam hal ini jika seseorang baru selesai bersenggama pada saat terbit fajar, tentu mandi junubnya hanya dapat dilakukan setelah terbit fajar atau setelah lewat waktu Shubuh. Sesuai dengan isyarat dalam ayat di atas, maka ia tetap diwajibkan berpuasa. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa diperbolehkan mandi junub setelah terbit fajar dan puasanya tetap sah. Hukum ini diperkuat dengan sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim Ibnu Hiban dan Ibnu Khuzaimah dari 'Aisyah bahwa suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasul dan bertanya tentang mandi junub setelah fajar, sementara 'Aisyah mendengarkan dari balik tirai. Kemudian Rasul menjawab bahwa beliau juga pernah mengalami hal serupa untuk menunjukkan bahwa puasa orang itu tetap sah. Ada lagi satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah dan Ummu Salmah yakni: "Sesungguhnya Nabi Saw ketika masuk Shubuh dalam keadaan junub setelah jima' kemudian mandi dan berpuasa."
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SENA THE DREAM - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger